Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Kalina Oktarani Terpukul

Vicky Prasetyo resmi divonis empat bulan penjara dalam sidang pencemaran nama baik nan diperkarakan Angel Lelga dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim memutuskan suami Kalina Oktarani itu terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan dalam penggerebekan kala itu.
"Menjatuhkan pidana cukup terdakwa Hendrianto (nama asli Vicky Prasetyo) demi pidana penjara selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
"Dan membayar biaya perkara sehebat Rp 5.000," kata hakim menambahkan.
Vonis untuk Vicky Prasetyo lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut lelaki 37 tahun ini memakai tuntutan delapan bulan penjara.
Sang istri, Kalina Oktarani langsung memeluk adik lagi ibunda Vicky sambil menangis, usai vonis Vicky Prasetyo dijatuhkan. Sementara ibunda Vicky tampak kaget lagi belaka membalas pelukan Kalina.
Sebelum sidang dimulai, Kalina Oktarani itu memang sudah memasang wajah tegang. Mantan istri Deddy Corbuzier ini mengaku memang khawatir atas vonis hakim.
"Khawatir, skeptis menghadapi ini, tapi kita lihat saja nanti hasilnya laksana apa," kata Kalina sebelum sidang dimulai.
Untuk diketahui, sidang pencemaran nama tidak marah memakai pelapor Angel Lelga dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berawal ketika Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan dalam rumah Angel yang saat itu masih memerankan istrinya.
Vicky Prasetyo pun sempat melaporkan Angel Lelga atas dugaan tindakan perzinahan dekat kemembisuannya. Namun, laporan itu akhirnya dekat SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara.
Setelah itu, Angel Lelga justru melaporkan balik Vicky Prasetyo demi dugaan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Dalam sidang bahwa digelar Kamis (1/7/2021), Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara akan jaksa. Dia dinilai terbuki secara bersama meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan bahwa diatur dalam Pasal 335 KUHP ayat 1.
Dalam sidang pledoi atau pembelaan 5 Agustus lalu, Vicky Prasetyo membacakan sendiri pembelaannya hadapan hadapan majelis hakim. Ia berharap hakim mempertimbangkan tuntutan jaksa yang menuntutnya 8 bulan penjara.